Jumat, 10 Juni 2011

Etika Profesi Pegawai BUMN

        Etika profesi seorang karyawan atau pegawai BUMN adalah setiap karyawan harus mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap perkerjaannya tersebut dan harus melakukan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian jika seoarang karyawan mempunyai etika profesi yang baik, maka karyawan tersebut akan selalu berusaha untuk mematuhi setiap peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Oleh sebab itu maka setiap karyawan tesebut akan berlaku baik dan mematuhi norma-norma yang berlaku di perusahaan tersebut, serta karyawan tersebut mengetahui batasan-batasan yang perlu dilakukan dengan baik, dan mana setiap perbuatan yang tidak boleh dilakukan.

Etika profesi seorang pegawai BUMN :
  • Yaitu dengan ramah, sopan dan santun melayani pelanggan tanpa pernah memandang pelanggan dari segi apapun.
  • Dalam menjalankan pekerjaan harus dikerjakan dengan dedikasi serta penuh tanggung jawab agar dalam pekerjaan tersebut dapat cepat dan tepat sasaran.
        Oleh sebab itu didalam etika profesi seorang pegawai BUMN terdapat yang namany kode etik profesi yang memiliki tujuan didalamnya, antara lain sebagai berikut:
1) Meningkatkan disiplin pegawai,
2) Menjamin terpeliharanya tata tertib,
3) Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif,
4) Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta prilaku yang profesional,
5) Meningkatkan citra dan kinerja pegawai.

        Selain itu didalam etika profesi BUMN terdapat pula norma - norma yang tidak boleh dilanggar, antara lain sebagai berikut :
1) Norma Agama
2) Norma Kesusilaan
3) Norma Kesopanan
4) Norma Hukum

        Norma tersebut apabila dilanggar dapat menghasilkan sanksi yang dibagi dalam 3 kategori pelanggaran antara lain :
1) Sanksi ringan :
  • Teguran lisan,
  • Teguran tertulis,
  • Penundaan kenaikan gaji,
  • Dijadikan bahan pergunjingan.
2) Sanksi menengah :
  • Penurunan pangkat atau jabatan,
  • Pembinaan,
  • Dijadikan bahan pergunjingan.
3) Sanksi berat :
  • Dikeluarkan dari perusahaan yang bersangkutan,
  • Jika kasus tersebut sudah terlalu berat akan dipidanakan,
  • Dijadikan bahan pergunjingan.
Undang - undang tentang BUMN :
  • Undang - Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar