Etika profesi seorang pegawai BUMN :
- Yaitu dengan ramah, sopan dan santun melayani pelanggan tanpa pernah memandang pelanggan dari segi apapun.
- Dalam menjalankan pekerjaan harus dikerjakan dengan dedikasi serta penuh tanggung jawab agar dalam pekerjaan tersebut dapat cepat dan tepat sasaran.
1) Meningkatkan disiplin pegawai,
2) Menjamin terpeliharanya tata tertib,
3) Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif,
4) Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta prilaku yang profesional,
5) Meningkatkan citra dan kinerja pegawai.
Selain itu didalam etika profesi BUMN terdapat pula norma - norma yang tidak boleh dilanggar, antara lain sebagai berikut :
1) Norma Agama
2) Norma Kesusilaan
3) Norma Kesopanan
4) Norma Hukum
Norma tersebut apabila dilanggar dapat menghasilkan sanksi yang dibagi dalam 3 kategori pelanggaran antara lain :
1) Sanksi ringan :
- Teguran lisan,
- Teguran tertulis,
- Penundaan kenaikan gaji,
- Dijadikan bahan pergunjingan.
- Penurunan pangkat atau jabatan,
- Pembinaan,
- Dijadikan bahan pergunjingan.
- Dikeluarkan dari perusahaan yang bersangkutan,
- Jika kasus tersebut sudah terlalu berat akan dipidanakan,
- Dijadikan bahan pergunjingan.
- Undang - Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar